Pemerintahan Gubernur & Pemerintahan Kesultanan

Senin, 06 Desember 2010

saat ini yang saya ketahui dari berbagai media informasi adalahan Perintah pusat bersikeras menginginkan ada pemilihan gubernur secara langsung di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Posisi Sultan Hamengku Buwono X (HB X) dan Paku Alam IX ditempatkan di atas gubernur.

Masalah tersebut tentu menjadi polemik saat ini , karena hal ini bisa menjadi awal dari pro dan kontra bagaimana masyarakat menanggapinya .

Menanggapi sebuah masalah ada baiknya kita mengetahui mengeni sejarahnya terlebih dahulu.

Nama Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri mulai resmi dipergunakan sejak tanggal 18 Mei 1946. Nama tersebut berdasarkan Maklumat No. 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintahan monarki terus berjalan sampai dikeluarkan UU No. 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengukuhan Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman sebagai bagian integral dari Negara Indonesia.


kalo menurut saya, tak perlu ada pemilihan gubernur lagi di DIY ...
mengapa??
biarlah Pemerintahannya dipegang oleh kesultanan yang merupakan sebagai gubernur juga, karena itulah Yogyakarta merupakan daerah istimewa...

0 komentar:

Posting Komentar